Perlindungan Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia
Perlindungan Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta di Indonesia
A. Hak Merek
Apa itu Merek?
Merek adalah sebuah istilah yang
digunakan sebagai tanda yang berfungsi sebagai pembeda antara produk satu dan
lainnya dalam kegiatan
bisnis, baik itu perdagangan atau jasa. Biasanya merek sering ditampilkan
dalam bentuk desain grafis dengan berbagai macam bentuk mulai dari angka,
huruf, nama, logo, gambar 2D maupun 3D, bahkan hingga suara
Apa Fungsi Merek?
Seperti yang sudah kami sebutkan, merek atau brand berfungsi sebagai tanda pengenal atas produk atau jasa yang diperjual belikan. Selain itu, merek juga memiliki beberapa fungsi lain seperti:
Tanda pembeda baik dari segi kualitas atau hal lain terkait produk atau jasa yang diproduksi oleh suatu lembaga dengan lembaga lain.
· Sebagai sarana promosi.
· Sebagai tanda atas asal atau pembuat produk tersebut.
· Sebagai jaminan atas sebuah kualitas terhadap barang yang dijual.
Apa itu Hak Merek?
Hak merek adalah sebuah perlindungan yang dikeluarkan oleh Direktoral Jendral Kekayaan Intelektual (HKI) dimana pemilik terdaftar dapat mengunakan merek tersebut dan hak ekslusif lainnya yang didasarkan pada kelas dan untuk produk mana hak tersebut di daftarkan.
Apa saja Hak Esklusif
Pendaftaran Merek?
Berikut beberapa hak esklusif yang didapatkan oleh pendaftar merek yang sudah disetujui, diantaranya:
Bukti legalitas sebagai orang atau pihak yang sepenuhnya berhak atas merek yang sudah di daftarkan. Bisa melakukan penolakan kepada sebuah merek yang dianggap sama, baik secara keseluruhan atau inti pokok pada sebuah produk. Bisa digunakan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada orang lain yang menggunakan merek tersebut.
Kenapa Pendaftaran Merek
ditolak?
HKI berhak untuk menolak pendaftaran merek apabila merek yang dijuakan dianggap tidak memiliki kualifikasi yang sudah ditentukan. Berikut beberapa penyebab yang membuat pendaftaran hak merek ditolak. Merek yang didaftarkan disinyalir sama dengan merek lain yang sudah lebih dulu didaftarkan, baik untuk intinya atau secara keseluruhan. Merek yang diajukan memiliki persamaan, baik secara keseluruhan atau inti dengan merek orang lain atau organisasi yang sudah lebih dulu terkenal, meskipun merek tersebut belum didaftarkan di HKI. Merek tersebut sama dengan milik orang lain yang sudah populer, meskipun produk yang dijual tidak sama atau memiliki jenis yang berbeda. Permohonan merek ini akan ditolak sepanjang sesuai dengan aturan dari pemerintah. Terdapat persamaan dalam konteks geografis dari merek lain yang sudah populer. Sama atau mirip dengan nama organisasi, nama orang, atau foto dari orang lain. Hal ini terdapat pengecualian jika calon pendaftar memiliki persetujuan secara tertulis dari pihak yang bersangkutan. Mirip atau sama dengan simbol, emblem, lambang, nama, bahkan juga bisa bendera dari lembaga international atau negara lain. Pengecualian juga bisa terjadi jika ada izin tertulis dari pihak yang bersangkutan. Sama atau mirip dengan stempel atau cap dari lembaga pemerintahan atau negara lain, kecuali ada izin tertulis.
Merek Seperti apa yang
Tidak Bisa di daftarkan?
HKI juga tidak memperkenankan orang atau organisasi untuk mendaftarkan beberapa merek, meskipun merek tersebut belum digunakan oleh orang lain. Berikut beberapa hal yang dapat membuat merek tidak bisa didaftarkan:
Bertentangan dengan UUD, Aturan Agama, ketertiban umum, kesusilaaan, idelogi, sampai dengan moralitas. Terdapat unsur yang dapat membuat calon konsumen atau masyarakat tersesat seperti ukuran, kualitas jenis, serta tujuan penggunaan merek yang diajukan merupakan nama varietas tanaman yang masuk dalam ketgori dilindungi. Merek mengandung keterangan yang bertolak belakangan dengan manfaat, kualitas, dari produk yang akan dijual. Merek tersebut sudah dikenal sebagai nama atau lambang milik umum. Merek tidak memuat daya pembeda dari yang sudah ada.
Berapa Lama Jangka Waktu
Perlindungan Merek?
Merek yang sudah didaftarkan dan
disetujui oleh HKI akan mendapatkan perlindungan secara hukum dalam waktu
sepuluh tahun sejak merek tersebut disetujui. Meskipun demikian, jangka waktu
tersebut masih dapat diperpanjang jika sudah habis.
Contoh Hak Merek Terdaftar
di HKI
Berikut beberapa contoh hak merek yang sudah terdaftar di HKI, baik masa perlindungan masih berjalan atau sudah berakhir.
· PIKO
PIKO adalah sebuah merek yang terdaftar di HKI sebagai suatu penamaan atas produk dalam kategori kantong kemasan yang terdaftar atas nama PT Norta Multiplastindo. Merek ini disetujui pada tanggal 12 Juni 2014 dan akan berakhir pada tanggal 12 juni 2024.
· K.0.K.1 NUSANTARA
Contoh merek selanjutnya adalah K.0.K.1 NUSANTARA yang tercatat sudah terdaftar di HKI dengan pemilik Aditya Cahya Nugraha dari Surakarta. Merek ini diterima pada tanggal 16 juni 2015, di umumkan pada tanggal 21 februari 2018, dan akan berakhir pada tanggal 16 Juni 2025.
· K-PROPERTY 1
Selanjutnya ada K-PROPERTY 1 yang tercatat di HKI dengan pemilik bernama Nie Kuncoro Bakti dari Kota Pahlawan, yakni Surabaya. Ini adalah sebuah penamaan atas nama sebuah agen property yang diterima pada tanggal 24 Juni 2013 dan akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2023.
· 01MEN
01MEN adalah sebuah merek yang terdaftar sebagai penamaan atas sebuah produk yang masuk dalam kategori fashion dengan nama terdaftar adalah Canudilo Fashion & Accessories dari Hongkong. Merek ini tercatat diterima pada tanggal 6 mei 2014, secara resmi diumumkan terdaftar pada tanggal 4 mei 2016, dan akan berakhir pada tanggal 6 mei 2024.
· A&Y 10.90 jeans
A&Y 10.90 jeans adalah contoh merek yang juga sudah terdaftar secara resmi di HKI yang masuk dalam kategori fashion juga, lebih tepatnya sepatu dan pakaian. A&Y 10.90 jeans tercatat adalah merek milik Riky, seorang warga Indonesia asal Meruya Utara, Kembang.
B. Pengertian Hak Paten
Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu. Dengan kata lain, hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu. Dengan hak paten, penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat. Dalam paten dikenal istilah invensi dan inventor yang tentunya masih memiliki pengertian dengan hak itu sendiri. Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaannya. Sedangkan inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah. Ide inilah yang kemudian dituangkan menjadi sebuah invensi (UU RI No. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1). Hak eksklusif memiliki jangka atau periode tertentu yang memiliki batas yakni sekitar 20 tahun. Masa berlaku tersebut sejak hak tersebut secara resmi oleh penemu dan diterima tidak bisa diperpanjang masa berlakunya.
Fungsi Hak Paten Dalam
Bisnis
Suatu bisnis, pengakuan resmi menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Meskipun dalam bisnis ada banyak hal yang perlu diatur, namun pengakuan resmi terhadap bisnis yang paling penting agar bisnis yang dikenal dengan baik. Untuk itu, pebisnis memerlukan hak paten dalam bisnisnya yang memiliki fungsi sebagai berikut.
· Jaminan Perlindungan Hukum
Fungsi utama dari adanya hak eksklusif dalam sebuah bisnis adalah jaminan akan perlindungan hukum pada bisnis yang dijalankan. Jaminan hukum menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis sehingga pengusaha perlu memasukkan bisnisnya untuk mendapatkan hak dagang, penemuan dan daya cipta. Dengan adanya hak tersebut, suatu bisnis akan memperoleh perlindungan dan pengakuan sah. Perusahaan akan selalu menciptakan produk-produk baru yang tentunya membutuhkan hak eksklusif untuk memiliki kekuatan hukum. Dengan hak ini, perusahaan memiliki hak atas ide termasuk produk yang dihasilkan karena telah memperoleh hak yang sah dari pemerintah. Ini menjadi kekuatan hukum untuk perusahaan jika kedepannya terdapat masalah yang berkaitan dengan ide bisnis tersebut.
· Menambah Kepercayaan Konsumen
Diakui secara resmi oleh Negara dengan otomatis akan membuat kepercayaan konsumen pada bisnis atau produk yang dihasilkan lebih baik. Dengan hak paten perusahaan memiliki bukti yang kuat bahwa semua ide dan produk yang dihasilkan adalah asli dari perusahaan tersebut tanpa menduplikasi produk dari pihak lain. Hal tersebut akan menambah kepercayaan konsumen dan berdedikasi pada perusahaan tersebut.
· Memberi Tambahan Keuntungan
Mendaftarkan bisnis atau perusahaan guna mendapatkan pengakuan terhadap penemuan bisnis adalah kewajiban, terlebih jika hal tersebut baru pertama kali ditemukan dan memiliki nilai ekonomi. Jika ingin perusahaan berjalan dengan baik maka pengakuan terhadap inovasi ini perlu didapatkan untuk mendapatkan penghasilan pasif . Dengan kata lain, ketika orang lain ingin menggunakan karya tersebut maka mereka harus membayar kepada perusahaan sebagai izin penggunaan.
· Merupakan Aset Perusahaan
Fungsi lain dari hak paten adalah sebagai aset perusahaan yang bentuknya tidak berwujud namun bernilai besar. Pengakuan terhadap inovasi perusahaan adalah aset yang sangat berharga, karena tidak ada orang yang ingin idenya digunakan orang lain apalagi tanpa lisensi. Dengan adanya hak eksklusif , perusahaan bisa memegang jaminan hukum atas inovasinya.
· Mengurangi Plagiarisme
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tidak ada yang ingin karyanya ditiru atau digunakan tanpa izin. Plagiarisme adalah tindakan yang sangat merugikan untuk pemilik ide. Namun, dengan adanya hak paten , ide tersebut akan dianggap oleh semua orang sebagai milik pribadi atau kelompok dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
· Menghindari Eksploitasi Karya
Hal lain yang sangat merugikan selain plagiarisme adalah eksploitasi karya yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ini bisa saja terjadi jika perusahaan tidak memiliki hak eksklusif untuk melindungi karyanya. Hak ini akan melindungi inovasi perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
· Mengurangi Kompetitor
Fungsi lain dari pengakuan dan perlindungan terhadap inovasi adalah kompetitor dalam bisnis yang dapat mengganggu masa depan bisnis. Dunia bisnis adalah dunia yang penuh dengan persaingan dan sering kali dijumpai plagiarisme terhadap produk. Tanpa hak elsklusif ini, tentu akan membuat banyak pemilik inovasi justru harus bangkrut karena ketidakhadiran aturan yang jelas. Dengan adanya hak ini, perusahaan dapat menjadi pemegang lisensi tunggal terhadap produk dan ide-ide perusahaan. Perusahaan akan mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya dan tidak ada produk yang serupa. Jika ada yang merekomendasikan atau mengklaim maka Anda dapat menentut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
· Memperluas Jangkauan Bisnis
Terakhir, kepercayaan yang diterima perusahaan sebagai pencipta produk-produk berkualitas dan satu-satunya akan membuat bisnis Anda berkembang dengan cepat. Jangkauan bisnis akan semakin luas dan menembus pasar global karena adanya hak pengakuan inovasi Tidak akan ada yang meragukan kredibilitas perusahaan jika hak tersebut sudah dikantongi.
Bagaimana Cara Mendaftarkan
Hak Paten di Indonesia?
Hak pengakuan terhadap suatu inovasi, merek, atau kekayan intelektual lainnya merupakan hak yang tidak boleh disepelekan, dan justru ini adalah sebuah kewajiban karena sudah diatur dalam undang undang yang berlaku di Indobesia. Banyak manfaat yang akan didapatkan saat menjadi inventor salah satunya Anda akan menjadi pemegang lisensi tunggal. Jika bisnis Anda berencana melakukan aplikasi pengajuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, maka harus dilakukan dengan beberapa tahapan seperti di bawah ini:
Pertama, mengisi formulir situs resmi DJKI sesuai data yang sesuai. Formulir ini terdiri dari 2 rangkap berbahasa Indonesia dengan format khusus dari DJKI. Formulir permohonan Hak Merek memuat sejumlah data, yakni:
· tanggal, bulan dan tahun permohonan;
· nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
· nama lengkap dan alamat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; –
· warna-warna apabila Merek yang dimohonkan memakai sejumlah unsur warna;
· nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali (jika diajukan dengan hak prioritas).
Kedua, Jika Anda mendaftarkan hak paten Anda secara offline, Anda harus mennyiapkan beberapa dokumen seperti:
· Fotokopi KTP (Bagi pemohon asal luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum);
· Fotokopi akte pendirian badan hukum yang disahkan notaris (jika permohonan atas nama badan hukum);
· Fotokopi peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (Merek kolektif);
· Surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan;
· Tanda pembayaran biaya permohonan;
· Sepuluh helai etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm); -Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah milik pemohon. Untuk alur dalam prosesnya Anda bisa lihat melalui tautan ini.
Ketiga, pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap formulir dan data-data yang diserahkan. Jika sudah lengkap, pihak DJKI akan memproses pengajuan dan jika belum, DJKI akan meminta maaf untuk melengkapi kembali.
Keempat, tahap publikasi atau pengumuman setelah pemohon mengirimkan pengajuan paten kepada pihak DJKI. Jangan bosan menunggu tahapan ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 18 bulan setelah pemeriksaan formulir. Dalam kurun waktu tersebut, semua pihak berhak mengajukan banding terhadap invasi tersebut beserta alasan yang kuat dan pertimbangan pertimbangan pengajuan paten.
Kelima, pemeriksaan substantif dilakukan setelah ujian dinyatakan lulus dan tahapan tahapan tersedia. Tahap ini dilakukan dengan mengisi formulir khusus dan bukti pembayaran pemeriksaan.
Terakhir, pemohon akan menunggu hingga sertifikat paten ada di tangan setelah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan clear. Sertifikat ini berarti penemu memiliki hak penuh terhadap invasi tersebut.
C.
Pengertian Desain Industri
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Industri yang
Mendapatkan Perlindungan
Berdasarkan Pasal 2 (1) dinyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Lalu Berdasarkan Pasal 2 (2) dinyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Kemudian, berdasarkan Pasal 2 (3) pengertian mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
· tanggal penerimaan;
· tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
· telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 (1) dan (2) terkadang dalam prakteknya banyak pengusaha yang melakukan promosi terlebih dahulu atas produknya kemudian menjual produknya ke pasaran sebelum Produk Desain Industrinya tersebut di daftarkan. Sehingga, pemeriksa Desain Industri dari Kantor HKI biasanya akan menemukan desainnya tersebut dan menyatakan bahwa desainnya tersebut sudah tidak memiliki kebaharuan karena sudah di jual terlebih dahulu sebelum di daftarkan. Oleh karena itu, para pengusaha yang akan memasarkan produk Desain Industrinya hendaknya terlebih dahulu untuk mendaftarkan Desain Industrinya tersebut sebelum mengkomersialkan produknya di pasaran. Lalu berdasarkan Pasal 3 UU Desain Industri dijelaskan sebagai berikut :
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Berdasarkan Pasal 3 ini, maka pemilik desain atau pendesain diberikan waktu 6 bulan maksimal dari tanggal pertama kali mempublikasikan karyanya dalam suatu pameran nasional ataupun internasional baik di dalam negeri ataupun di luar negeri dan digunakan dalam rangka riset oleh pendesainnya, jika akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut di Kantor HKI. Oleh karena itu, jika waktunya lebih dari 6 bulan maka akan menyebabkan Desain Industri tersebut sudah tidak baru dan sudah tidak bisa untuk didaftarkan lagi.
Jangka Waktu Perlindungan
Desain Industri :
Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri disebutkan bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Berdasarkan pasal diatas, sebuah Desain Industri yang telah lebih dari 10 tahun, maka Desain Industrinya tersebut sudah tidak memiliki perlindungannya lagi (public domain) maka siapapun dapat menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik Desainnya. Jika Perusahaan Memesan Sebuah Desain Kemasan Kepada Pihak Ke 3 Lalu Bagaimana untuk Proses pendaftaran Desainnya Tersebut ?
Berdasarkan Pasal 6 (1) dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Berdasarkan Pasal diatas, jika perusahaan ingin mendaftarkan sebuah desain kemasan produk, maka harus ada surat pengalihan Hak dari Pendesain kepada Perusahaan sebagai pihak yang akan mendaftarkan Desain Industrinya tersebut. Jika Desain Industri anda akan didaftarkan melalui Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual, maka Konsultan akan memberikan template surat pengalihan hak (Assignment) untuk ditanda-tangani oleh pemberi hak (pendesain) diatas materai 6.000 dan juga ditandatangani oleh penerima hak (pemohon/perusahaan).
Bagaimanakah Jika Pendesain
lebih dari satu orang ?
Berdasarkan Pasal 6 (2) dinyatakan bahwa dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Sebagai contoh jika sebuah desain produk dibuat oleh 3 orang pendesain, maka ke-3 orang tersebut harus disebutkan namanya sebagai pendesain, namun jika ada perjanjian lain diantara masing-masing pihak maka bisa saja salah satunya saja yang disebutkan nama pendesainnya.
Statistik Pengajuan Desain
Industri di Indonesia
Berdasarkan data pengajuan Desain Industri ke Indonesia pada tahun 2015 pengajuan Desain Industri banyak didominasi oleh pemohon dari dalam negeri yaitu sejumlah 2.635 permohonan, sedangkan permohonan desain Industri dari luar negeri sejumlah 1.272 permohonan. Oleh karena itu, dengan banyaknya permohonan dari dalam negeri dibandingkan dari luar negeri hal ini menandakan bahwa permohonan dari dalam negeri akan terus meningkat kedepannya.
D.
Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian ini, hasil ciptaan seseorang merupakan hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sementara itu, pencipta ialah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Adapun
ciri-ciri hak cipta yang diantaranya yaitu:
Jangka waktu perlindungan ialah seumur hidup dan tambahan waktu 50 tahun setelah pemegang hak meninggal dunia. Hak cipta didapatkan secara otomatis, tidak ada kewajiban mendaftarkan. Namun demi kepentingan pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, terutama jika da permasalahan hukum pada kemudian hari. Surat pendaftaran dapat dijadikan sebagai alat bukti awal untuk menentukan siapa pencipta atau pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan. Bentuk-bentuk pelanggaran, misalnya terdapat bagian-bagiannya telah disalin secara sinstantif, memiliki kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin. Sanksi pidana yang dikenakan jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimum tujuh tahun dan atau denda lima milyar rupiah. Dilindungi, misalnya ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan lainnya. Kriteria benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.
Fungsi Dari Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No. 19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta atau karya sinemtografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan Izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Ada beberapa istilah yang
sering digunakan dalam Hak Cipta
· Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
· Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
· Cipta
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
· Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
· Perbanyakan
Merupakan penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
· Lisensi
izin
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Sifat-Sifat Hak Cipta
Sifat-sifat hak cipta diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) No. 19 Tahun 2002, yaitu:
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena beberapa hal, seperti pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Serta pasal 4 ayat (1) dan (2) UU yang sama, yaitu:
Hak cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Dasar Hukum Hak Cipta
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention. Perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , kemudian diubah menjadi UU No. 7 tahun 1987, dan diubah lagi menjadi UU No. 12 1987 beserta peraturan pelaksanaannya. Selain UU tersebut di atas, terdapat dasar hukum lain atas hak cipta, antara lain:
· Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
· Undang-undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang No. 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang No. 14/1997 tentang Merek
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Semoga Bermanfaat
__.
__. Tentang Hak Merek [Pengertian, Fungsi, dan Contoh]. https://divedigital./hak-merek .
diakses pada 18 januari 2021 pukul 15:35 wib
__.
__. Hak Paten: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkan Hak Paten di Indonesia.
https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/
. diakses pada 18 januari 2021 pukul 15:35 wib
__.
2017. Penjelasan Mengenai Desain Industri di Indonesia. https://ambadar.co.id/knowladge-base/penjelasan-mengenai-desain-industri-diindonesia/
. diakses pada 18 januari 2021 pukul 15:35 wib
Dosen
pendidikan. 2020. Hak Cipta Adalah. https://www.dosenpendidikan.co.id/hak-cipta/
. diakses pada 18 januari 2021 pukul 15:35 wib
Komentar
Posting Komentar